Menurut penjelasannya, langkah ini terkait erat dengan kasus suap yang melibatkan vonis lepas untuk perkara minyak goreng. Anang sedikit menyentuh soal rekomendasi Ombudsman di masa lalu, tepatnya saat kelangkaan minyak goreng melanda beberapa tahun silam. "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," ucapnya.
Lalu, apa hubungannya? Ceritanya memang berliku.
Semuanya berawal dari vonis bebas untuk tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Vonis itu jatuh pada Maret 2025. Tapi, belakangan terungkap ada permainan. Usut punya usut, vonis lepas itu rupanya sudah diatur dari awal. Jaringannya luas, menjerat banyak pihak mulai dari jaksa, hakim, sampai pengacara yang terlibat dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Menteri Jepang Minta Maaf Publik Usai Terlambat 5 Menit ke Rapat Kabinet
Emir Kuwait Kecam Serangan Iran yang Tewaskan 12 Warga
Dua Disjoki Diamankan di Sunter Terkait Peredaran Sabu
Nasib Emil Audero di Cremonese Terancam Usai Klub Terlempar ke Zona Degradasi