Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Anggota Ombudsman Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

- Selasa, 10 Maret 2026 | 07:30 WIB
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Anggota Ombudsman Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Menurut penjelasannya, langkah ini terkait erat dengan kasus suap yang melibatkan vonis lepas untuk perkara minyak goreng. Anang sedikit menyentuh soal rekomendasi Ombudsman di masa lalu, tepatnya saat kelangkaan minyak goreng melanda beberapa tahun silam. "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," ucapnya.

Lalu, apa hubungannya? Ceritanya memang berliku.

Semuanya berawal dari vonis bebas untuk tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Vonis itu jatuh pada Maret 2025. Tapi, belakangan terungkap ada permainan. Usut punya usut, vonis lepas itu rupanya sudah diatur dari awal. Jaringannya luas, menjerat banyak pihak mulai dari jaksa, hakim, sampai pengacara yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar