DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban

- Selasa, 10 Maret 2026 | 02:30 WIB
DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban

tegas Bimantoro. Logika ini yang ingin ditegakkannya.

Skala kerugiannya tidak main-main. Sekitar 44 ribu korban berjatuhan, tersebar lintas kabupaten dan provinsi. Kerugian materialnya? Diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Makanya, Bimantoro juga mendesak aparat untuk segera melacak dan memblokir aset-aset yang diduga terkait. Tujuannya dua: mengamankan dana untuk pengembalian dan mencegah aset itu menghilang begitu saja.

Desakan serupa datang dari rekan sekomisinya, Machfud Arifin. Dia menilai kasus seluas ini sudah harus melibatkan tingkat pusat.

"Ini kasus bukan hanya di Jawa Tengah, tetapi ada di lintas provinsi. Ini Bareskrim harus juga turun, Pideksus, ini untuk back-up kasus ini karena tidak bisa Polda Jawa Tengah menangkap yang di Bali, di Jawa Tengah-nya kewalahan kok pasti,"

kata Arifin. Dia secara spesifik meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri turun tangan. Tekanan dari parlemen kini jelas mengarah pada satu hal: koordinasi nasional untuk menangani kasus yang telah menyebar dan merugikan ribuan orang ini.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar