BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk Impor

- Senin, 09 Maret 2026 | 22:20 WIB
BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk Impor

Puluhan wartawan berkumpul dalam sebuah pertemuan yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pekan lalu. Acara ini bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, ini adalah upaya nyata untuk membangun sinergi yang lebih erat dengan insan pers. Tujuannya satu: memastikan informasi seputar kebijakan dan penyelenggaraan JPH sampai ke masyarakat dengan tepat dan akurat.

Di sisi lain, kegiatan ini juga jadi momentum penting. BPJPH ingin merespons berbagai isu yang belakangan ramai dibicarakan, sekaligus meningkatkan literasi publik. Di hadapan para awak media, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal langsung menekankan peran krusial media.

“Media massa punya peran mulia,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

“Dengan menyebarkan informasi secara akurat terkait jaminan produk halal, kita bisa meningkatkan literasi publik, mengawal kebijakan, dan mendorong kesadaran konsumen. Partisipasi aktif pelaku usaha untuk tertib halal juga akan terdongkrak.”

Menurut Babe Haikal, akurasi informasi kini kian genting. Pasalnya, tak jarang beredar persepsi yang belum tepat soal jaminan produk halal. Ambil contoh isu yang sempat ramai: anggapan bahwa produk dari Amerika Serikat bisa masuk Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal.

“Anggapan tersebut tidak benar,” tegasnya.

“Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah kita, termasuk produk impor dari AS atau negara mana pun.”

Lalu, bagaimana dengan produk yang sudah punya sertifikat dari luar negeri? Babe Haikal menjelaskan, produk tak perlu disertifikasi ulang di Indonesia jika sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH.

“Jadi, tidak perlu disertifikasi ulang. Cukup diregistrasi saja agar sertifikat halalnya diakui secara resmi di sini,” sambungnya.

Mekanisme ini, lanjut dia, sama sekali bukan pembebasan dari kewajiban. Ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang sudah memenuhi standar kita. Beberapa lembaga halal dari AS yang telah diakui antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), dan Islamic Services of America (ISA). Ada juga Halal Transactions of Omaha (HTO) serta ISWA Halal Certification Department.

Tak hanya itu, Babe Haikal menyebut Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Department of Agriculture (USDA), sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku universal bagi semua negara yang ingin jualan produknya di sini.

Nah, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru punya peran strategis. Selain mempermudah pengakuan sertifikat antarnegara, skema ini bisa mendorong ekspor produk halal nasional. Posisi Indonesia di peta standar halal global pun semakin kuat.

“Prinsip kita jelas,” lanjut Babe Haikal.

“Produk yang halal harus jelas sertifikat dan labelnya. Sementara produk non-halal juga harus diberi keterangan tidak halal. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih secara sadar, dapat kepastian informasi, dan merasa terlindungi saat mengonsumsi produk di pasar.”

Melalui pertemuan ini, BPJPH berharap literasi JPH di kalangan awak media makin kuat. Harapannya, informasi kebijakan halal bisa tersampaikan secara akurat, edukatif, dan konstruktif. Kolaborasi semacam ini dinilai sangat penting, terutama menyongsong implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku Oktober 2026 nanti.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar