Kemnaker Terbitkan Aturan WFA untuk ASN Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

- Senin, 09 Maret 2026 | 17:25 WIB
Kemnaker Terbitkan Aturan WFA untuk ASN Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Jangan kira WFA ini liburan terselubung, lho. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, seperti yang tercantum dalam SE Menaker tersebut.

Pertama, pelaksanaannya diharapkan bisa dilakukan pada tanggal-tanggal yang udah disebutin tadi. Tujuannya jelas: buat ngantisipasi lonjakan arus balik pemudik yang biasanya luar biasa ramainya. Tapi, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kebutuhan perusahaan masing-masing.

Kedua, nggak semua sektor bisa ikutan. Beberapa bidang dikecualikan, misalnya kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, dan industri makanan-minuman. Intinya, sektor-sektor yang esensial atau berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.

Yang penting lagi, status WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Jadi, hak cuti kamu tetap utuh.

Selama WFA, kewajiban kerja tetep jalan seperti biasa. Tugas dan tanggung jawab harus tetap diselesaikan. Soal upah? Tenang, kamu akan terima upah penuh sesuai perjanjian, sama kayak biasa kerja di kantor.

Terakhir, soal pengawasan dan jam kerja. Ini jadi wewenang perusahaan buat ngatur bagaimana pekerjaan dipantau dan bagaimana produktivitas dijaga selama karyawan bekerja dari lokasi lain.

Begitulah kira-kira aturan mainnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas mudik bisa lebih teratur dan ASN pun bisa punya fleksibilitas tanpa mengganggu kerjaan. Semoga aja implementasinya lancar.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar