Aturan yang ia dukung itu adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Intinya, aturan ini jadi pelaksana teknis dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah elektronik. Poin yang paling banyak dibicarakan adalah pembatasan akses platform digital, termasuk medsos, bagi anak di bawah 16 tahun.
Nah, rencananya implementasi akan bergulir mulai 28 Maret 2026 mendatang. Langkah pertama? Penonaktifan akun anak di bawah umur pada platform yang dinilai berisiko tinggi. Ini bukan langkah kecil, tapi pemerintah tampaknya serius ingin memulai dari suatu titik.
Di sisi lain, Pramono melihat aturan ini sebagai sebuah terobosan yang diperlukan. Dunia digital memang membawa manfaat, tapi juga punya sisi gelap yang kerap tak terawasi. Banyak kasus, anak-anak yang seharusnya bermain dan belajar justru terpaku berjam-jam pada layar gadget mereka. Itulah realita yang coba diatasi.
Harapannya jelas: agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar. Meski ia sadar, mengubah sebuah kebiasaan yang sudah mengakar bukan pekerjaan mudah.
Artikel Terkait
Status Gunung Tambora Dinaikkan ke Level Waspada, Warga Dilarang Mendekat
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai Terjaring OTT KPK
15 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Palu ke Donggala Atasi Kepadatan
Presiden Prabowo Bantu Turunkan Podium Usai Quraish Shihab Panjatkan Doa Khusus di Istana