Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, dulu ramai oleh riuh rendah pengunjung, kini kondisinya sepi. Statusnya pun masih tak jelas. Kolam legendaris itu, bersama sejumlah aset lain milik Pemkot Surabaya, kembali jadi sorotan. Kali ini, Pemerintah Kota menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan penyelesaiannya.
Kerja sama ini resmi dimulai dengan penandatanganan perjanjian antara Pemkot dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. Intinya, mereka ingin memperkuat pengamanan aset daerah yang hingga saat ini masih dikuasai pihak lain. Langkah ini bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada pedoman Jaksa Agung yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk membantu pemerintah daerah.
Menariknya, kerja sama ini tak cuma soal menyelamatkan tanah dan bangunan. Ada juga poin peningkatan kompetensi SDM dan pertukaran data. Jadi, lebih komprehensif.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa upaya penyelamatan aset ini sudah berjalan sejak lama, bukan hal baru. Sinergi dengan Kejati, katanya, sudah membuahkan hasil.
"Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Taman Tirta Adhyaksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,"
ujar Eri dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Nilai aset yang berhasil dikembalikan itu cukup fantastis, mencapai Rp176 miliar. Waduk seluas 21.832 meter persegi di Lidah Wetan itu kini berubah fungsi. Ia jadi taman multifungsi: pengendali banjir, ruang hijau, sekaligus destinasi wisata edukasi.
Sebelumnya, pada 2025, upaya serupa juga dilakukan dengan Kejari Tanjung Perak. Dua bidang tanah di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon, total seluas 14 ribu meter lebih, berhasil diselamatkan. Aset senilai Rp55,2 miliar yang diperjuangkan sejak 2005 itu akhirnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum warga.
Namun begitu, Eri mengakui masih ada pekerjaan rumah yang besar. Beberapa aset ikonik statusnya masih abu-abu. Selain Kolam Renang Brantas, ada juga aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat.
"Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,"
sambungnya.
Persoalan klasiknya sering sama: klaim tiba-tiba muncul. Padahal sertifikat sudah di tangan pemkot. Eri menyebut ada sekitar lima aset dengan kasus serupa. Itulah mengapa pendampingan hukum dari kejaksaan dirasa sangat krusial untuk 'membersihkan' status aset-aset tersebut.
"Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,"
harap Wali Kota.
Di sisi lain, Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan komitmen lembaganya. Penguatan fungsi pemulihan aset adalah bagian dari menjaga kekayaan publik. Bidang ini punya kewenangan lengkap, mulai dari menelusuri, mengamankan, hingga merampas aset hasil tindak pidana.
"Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,"
kata Agus.
Setelah penandatanganan pada Kamis (5/3), langkah konkret segera diambil. Rapat koordinasi akan digelar untuk memetakan aset-aset mana yang paling mendesak untuk ditangani. Tujuannya jelas: cari strategi hukum terbaik untuk percepat proses.
"Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent (mendesak) dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Pengakuan PRT yang Nekat Lompat dari Lantai 4 Kos di Bendungan Hilir Usai Dianiaya Majikan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk, Sita 102 Gram Sabu
Polisi di Sitaro Jemput Bola Rekam Sidik Jari Pelajar demi Permudah Akses Layanan
Pemprov DKI Targetkan Tambah Jumlah RPTRA untuk Perluas Ruang Ramah Keluarga