Jejak ban yang dalam tertinggal di atas coran basah itu. Inilah bukti nyata aksi nekat seorang pemuda di Blora, Jawa Tengah, yang nekat menerjang jalanan yang baru saja dicor. Aksi yang direkam dan kemudian viral di media sosial itu kini berujung panjang. Agus Sutrisno, atau yang kerap disapa Agus Palon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menegaskan hal itu saat ditemui di Pasar Blora, Senin (9/3/2026).
"Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Zaenul, penetapan itu dilakukan setelah semua unsur terpenuhi. "Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara," terangnya. Peristiwa sendiri terjadi lebih awal, tepatnya pada 20 Februari 2026 sekitar pukul satu siang.
Lokasi kejadiannya di jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, persisnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon. Aksi Agus itu bukan sekadar pelanggaran kecil. Dia disangkakan dengan Pasal 521 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai dua tahun enam bulan penjara.
Meski begitu, status tersangka itu belum berarti Agus langsung mendekam di tahanan. Polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Di sisi lain, laporan resmi sudah lebih dulu dilayangkan. Pelaksana proyek jalan tersebut, Hermawan Susilo, yang melaporkan ke Polres Blora. Laporan bernomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng itu mengungkap dugaan tindak pidana perusakan sekaligus penghambatan pekerjaan. Semua berawal dari hari Jumat itu, ketika coran masih basah dan belum mengering sempurna.
Artikel Terkait
Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton, DPD Apresiasi Kebijakan Pangan Pemerintah
Peneliti: Ketegasan Peradilan Militer Bukan Soal Kekerasan, Melainkan Disiplin dan Kesiapan Tempur
Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar 1.128 Butir Obat Keras di Tangerang
Rencana Pajak Kendaraan Listrik Dinilai Hambat Transisi Energi dan Investasi