Pakar Hukum: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Tak Perlu Diubah

- Senin, 09 Maret 2026 | 05:45 WIB
Pakar Hukum: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Tak Perlu Diubah

Di tengah berbagai wacana yang berkembang, posisi Polri kembali menjadi perbincangan hangat. Dr. Edi Hasibuan, pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, punya pendapat yang jelas. Menurutnya, kedudukan Polri paling tepat ya tetap seperti sekarang: di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

“Berdasarkan kajian-kajian akademis yang kami lakukan, tidak ada yang lebih baik dari itu,” tegas Edi, Minggu lalu di Jakarta.

Pernyataannya itu ia sampaikan usai menjadi narasumber dalam sebuah webinar nasional bertema kedudukan Polri, yang digelar oleh Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI). Bagi Edi, struktur ini sudah sesuai dengan hukum tata negara Indonesia.

Tak cuma soal posisi, ia juga menyoroti proses pengangkatan pimpinan. Kapolri, dalam pandangannya, harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun begitu, prosesnya tetap perlu melalui persetujuan DPR. “Hasil kajian akademik kami, pemilihan Kapolri tetap harus meminta persetujuan DPR agar ada kontrolnya,” ujar mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu.

Ia menilai usulan agar Presiden bisa memilih Kapolri tanpa melalui DPR kurang tepat. Mekanisme persetujuan DPR itu penting sebagai bentuk pengawasan terhadap Presiden dalam menggunakan Polri selama menjalankan pemerintahan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar