Dan benar saja, tak lama setelah keputusan praperadilan, Polda Metro bergerak. Richard Lee akhirnya ditahan. Alasannya klasik: pihak kepolisian menilai dia menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,"
jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).
Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan maraton selama empat jam, dari pukul satu sampai lima sore. Ada 29 pertanyaan yang harus dijawabnya. Yang menarik, polisi juga memastikan kondisi fisiknya fit sebelum masuk rutan.
Budi Hermanto menambahkan, "Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal."
Artinya, kata dia, Richard Lee dinyatakan sehat dan bisa beraktivitas biasa meski kini aktivitasnya terbatas di balik jeruji.
Artikel Terkait
Honda T360, Mobil Pick Up Pertama yang Tancap Gas di Indonesia pada 1963
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Lain dalam OTT Dugaan Suap Proyek
Pakistan Berlakukan Kerja 4 Hari dan Perpanjang Libur Sekolah Imbas Lonjakan Harga Minyak
Alisson Absen, Liverpool Hadapi Galatasaray Tanpa Kiper Utama