Dokter Richard Lee kini resmi ditahan. Polda Metro Jaya menjeratnya atas kasus dugaan pelanggaran terkait produk dan perawatan kecantikan, yang masuk dalam ranah perlindungan konsumen. Polisi sendiri menegaskan bahwa semua hak tersangka tetap dipenuhi.
Semua ini berawal dari sebuah laporan. Tepatnya pada 2 Desember 2024, seorang dokter detektif atau 'doktif' melaporkan Richard Lee. Laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu yang kemudian membuka penyidikan. Tak lama setelahnya, di pertengahan Desember tahun lalu, status Richard Lee pun berubah menjadi tersangka.
Namun begitu, jalan yang ditempuh Richard Lee tidak berhenti di situ. Di bulan Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan permohonan praperadilan. Dia menggugat sah-tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upayanya itu akhirnya mentah di meja hijau. Hakim tunggal PN Jaksel, Esthar Oktavi, memutuskan permohonan Richard Lee tidak bisa dikabulkan.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,"
kata Esthar Oktavi dalam putusannya. Putusan ini seperti memberi lampu hijau bagi polisi untuk melanjutkan proses hukum.
Artikel Terkait
Honda T360, Mobil Pick Up Pertama yang Tancap Gas di Indonesia pada 1963
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Lain dalam OTT Dugaan Suap Proyek
Pakistan Berlakukan Kerja 4 Hari dan Perpanjang Libur Sekolah Imbas Lonjakan Harga Minyak
Alisson Absen, Liverpool Hadapi Galatasaray Tanpa Kiper Utama