"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,"
tegas Thobib.
Panduan resmi ini tertuang dalam Seruan Bersama. Dokumennya sudah ditandatangani sejumlah pimpinan kunci di Bali. Mulai dari Ketua FKUB, Kepala Kanwil Kemenag, Kapolda, Danrem, hingga Gubernur Wayan Koster. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak.
Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini sifatnya khusus untuk Bali. Meski begitu, ia melihat ini bisa jadi contoh bagus untuk daerah lain yang punya komunitas Hindu, jika situasi serupa terjadi.
"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,"
jelas Duija. Intinya, semua demi kerukunan. Tanpa itu, suasana damai mustahil tercipta.
Artikel Terkait
Honda T360, Mobil Pick Up Pertama yang Tancap Gas di Indonesia pada 1963
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Lain dalam OTT Dugaan Suap Proyek
Pakistan Berlakukan Kerja 4 Hari dan Perpanjang Libur Sekolah Imbas Lonjakan Harga Minyak
Alisson Absen, Liverpool Hadapi Galatasaray Tanpa Kiper Utama