Polisi berhasil menggagalkan rencana busuk peredaran daging beku impor yang sudah kedaluwarsa. Sasaran pasarannya adalah kios-kios tradisional di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, tiga truk pengangkut yang sarat muatan berhasil disita petugas.
Satuan Resmob Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Total barang bukti yang diamankan mencapai sembilan ton. Bayangkan, sembilan ton daging tak layak yang nyaris mencemari piring-piring warga.
Kombes Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim, membenarkan penindakan itu.
“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran,” jelasnya, Minggu (8/3/2026).
Operasi ini digulirkan bukan tanpa sebab. Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah. Ada informasi beredarnya daging tak layak konsumsi, yang sengaja didistribusikan saat momen jelang Lebaran, saat permintaan melonjak tinggi.
“Saat ini diamankan tiga truk dengan barang bukti daging beku kedaluwarsa seberat 9 ton,” ujar Arsya menegaskan.
Artikel Terkait
Ribuan Ojol dan Buruh Kamtibmas Deklarasi Dukung Polri di Palembang
Warga Ampenan Menanti Kepastian Pembangunan Pemecah Gelombang
Hujan Semalaman Rendam 105 RT dan 19 Ruas Jalan di Jakarta
Tornado Tewaskan Empat Jiwa dan Rusak Parah Michigan Selatan