Setelah diamankan, isi kantong plastik itu pun terbongkar. Bukan sampah biasa. Di dalamnya ada satu paket sabu lengkap dengan alat isap atau bong. Bukti yang cukup kuat.
Dibawa ke Mapolresta Padang, WL akhirnya mengaku. Pria ini ternyata sudah bolak-balik melakukan pencurian di berbagai tempat di Padang Barat dari toko hingga kafe. Motifnya sederhana sekaligus memprihatinkan: uang hasil curian itu dipakai untuk membeli sabu.
“Hasil curian itu digunakan untuk memuaskan hasratnya mengonsumsi sabu,” kata Aiptu David.
WL mengaku kecanduan dan bisa menghabiskan sabu hampir setiap hari. Kebutuhan akan narkoba itulah yang mendorongnya terus mencuri.
Kini, nasibnya sudah jelas. Dia kembali mendekam di tahanan. Kali ini, bukan hanya untuk kasus pencurian. Dia terancam hukuman yang jauh lebih berat karena dijerat Undang-Undang Narkotika. Aksi penyamaran polisi yang unik itu akhirnya berbuah hasil, mengungkap lingkaran setan antara pencurian dan candu narkoba.
Artikel Terkait
Kapolri Pimpin Gerakan Tanam Jagung Serentak, Dukung Swasembada Hadapi Krisis Global
Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Lahan Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bamsoet: Fenomena No Viral No Justice Alarm Rusaknya Sistem Hukum
Transjakarta Gelar Festival Rekrutmen, Buka Lowongan untuk Dongkrak Layanan Transportasi