JAKARTA – Sidang kasus penghasutan yang menyita perhatian publik itu akhirnya berakhir dengan kejutan. Jumat (6/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan keempat terdakwa. Mereka adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa.
Intinya, hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Tidak cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk menjerat mereka.
Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, dengan suara tegas membacakan putusan itu.
Putusan ini, tentu saja, punya latar belakang yang panjang. Semua bermula dari kericuhan di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025 silam. Keempat aktivis itu dituding sebagai penghasut dan penyebar hoaks yang memicu kekacauan. Tapi, setelah melalui proses persidangan, ceritanya jadi lain.
Hakim punya pertimbangan khusus. Menurut mereka, apa yang dilakukan para terdakwa itu lebih tepat disebut sebagai ekspresi kebebasan berpendapat. Itu adalah bentuk kritik terhadap kebijakan negara, bukan ajakan untuk anarkisme atau kekerasan. Poin ini menjadi kunci dalam putusan bebas murni tersebut.
Artikel Terkait
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Khusus Pelanggan 1 Fasa di Ramadan 2026
Alumni Agraria Sumbang Masukan untuk RUU Administrasi Pertanahan
Investor China dan Rekan Dianiaya Massa Saat Tinjau Calon Tambang Emas di Enrekang
Bandara Dubai Lumpuh Total Usai Pencegatan Drone Diduga dari Iran