Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja

- Jumat, 06 Maret 2026 | 01:15 WIB
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja

Di sisi lain, akar masalahnya sebenarnya cukup jelas. Semuanya berpusat pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan anggaran daerah, supaya dana tak habis cuma untuk gaji aparatur, tapi masih tersisa buat pembangunan.

Namun begitu, bagi daerah seperti NTT yang kapasitas fiskalnya terbatas, aturan itu bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, mereka butuh guru, tenaga kesehatan, dan ahli teknis untuk menjalankan layanan publik. Tapi di sisi lain, ruang untuk membayar mereka sangat sempit. Alhasil, rekrutmen PPPK yang awalnya dimaksudkan memperkuat pelayanan, justru berpotensi menciptakan beban anggaran baru.

Dialog yang berlangsung sejak pukul dua siang waktu setempat itu pun didominasi satu kekhawatiran: ancaman dirumahkan. Para peserta nyaris serempak menyuarakan permintaan agar pemerintah pusat meninjau ulang regulasi pembatasan belanja pegawai. Mereka berharap ada solusi agar status mereka tak jadi korban tekanan fiskal.

Suara kegelisahan itu disampaikan secara blak-blakan. Salah satunya datang dari Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK di SMK Negeri Ndora, Kabupaten Nagekeo.

Ia mengungkapkan, di sekolahnya formasi guru hampir seluruhnya sudah diisi oleh rekan-rekan PPPK. Kalau kebijakan pemangkasan benar-benar terjadi, dampaknya akan langsung terasa…

Disunting oleh Redaksi

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar