MQ rupanya punya peran kunci. Beberapa hari kemudian, tepatnya 3 Maret, dia kembali dicokok. Saat itu, dia sedang menerima paket kiriman. Isinya? Sabu lagi, dengan berat 21,89 gram.
Menurut Martuani, jaringan ini terorganisir rapi. Otaknya diduga berada di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Para tersangka, terutama MQ dan RP, bertindak sebagai kurir. Tugas mereka mengambil paket dari pelabuhan lalu menempatkannya di titik-titik tertentu berdasarkan instruksi. Sistemnya ‘lempar’, alias serah terima tanpa tatap muka langsung.
“Para kurir ini menerima arahan langsung dari pengendali yang berada di dalam lapas, termasuk menentukan titik peletakan barang,”
jelas Martuani.
Ironisnya, MQ ternyata residivis narkoba. Dia kembali terjerat kasus serupa.
Saat ini keenam tersangka ditahan di Mapolres Belitung. Proses hukum sedang berjalan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, berburu pelaku lain dan tentu saja, mencoba membongkar bagaimana persisnya seorang narapidana bisa mengendalikan bisnis haram dari dalam penjara.
Ditulis oleh Meriyanti | Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026 Pukul 04.33 WIB
Prabowo Dapat Dukungan Negara Islam untuk Mediasi AS-Iran
Ustaz Dasad Latif Soroti Kisah Abdurrahman bin Auf: Sedekahkan 700 Unta demi Akhirat
Fraksi PAN Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Fasilitasi Mudik untuk Pekerja DPR