Namun begitu, Bimantoro menekankan sebuah prinsip. Negara memang harus garang dalam memerangi narkoba. Itu ancaman serius. Tapi, penegakan hukum tak boleh kehilangan rasa keadilan. Peran dan tingkat keterlibatan seseorang harus jadi pertimbangan utama.
Harapannya, putusan ini bisa jadi contoh. Bahwa pengadilan masih jadi benteng terakhir keadilan. Juga, bahwa proses hukum di negeri ini masih bisa berjalan mandiri, berpijak pada fakta yang terungkap di meja hijau, bukan pada desakan dari mana pun.
Dengan vonis lima tahun itu, Fandi pun lolos dari hukuman mati. Sebuah keputusan yang, bagi sebagian pihak, mungkin menuai pro-kontra. Tapi bagi sang politisi, ini adalah bentuk keadilan yang proporsional.
Artikel Terkait
Polri Musnahkan Sabu dan Etomidate Hasil Sitaan di Mabes
Situbondo Dirikan Posko Pengaduan untuk Lindungi PMI di Zona Konflik Timur Tengah
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang, Diduga Gagal Rem Truk Kontainer
Buya Yahya Ajak Publik Doakan Presiden Prabowo di Bulan Ramadan