Vonis lima tahun penjara untuk Fandi Ramadhan, ABK yang terlibat kasus sabu hampir dua ton, akhirnya dibacakan Kamis lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, dengan Ketua Tiwik, memutuskan hukuman itu jauh dari tuntutan mati jaksa.
Bimantoro Wiyono dari Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, langsung angkat bicara. Ia justru memberi apresiasi. Menurutnya, hakim di Batam itu berhasil mengungkap fakta hukum dengan jelas, membuka tabir yang selama ini mungkin tersembunyi.
Ia melihat ini sebagai bentuk independensi dan keberanian. Hakim, katanya, menilai fakta persidangan secara objektif, tidak sekadar mengikuti tuntutan.
Kasusnya sendiri cukup besar. Fandi, 25 tahun, didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Kapal itu disergap di perairan Karimun, Kepri, Mei 2025 lalu. Jaksa menyebut Fandi tahu rencana penyelundupan dan bahkan sempat terima transfer Rp 8,2 juta.
Artikel Terkait
Polri Musnahkan Sabu dan Etomidate Hasil Sitaan di Mabes
Situbondo Dirikan Posko Pengaduan untuk Lindungi PMI di Zona Konflik Timur Tengah
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang, Diduga Gagal Rem Truk Kontainer
Buya Yahya Ajak Publik Doakan Presiden Prabowo di Bulan Ramadan