Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Alexander Vidi Firdaus, Direktur PT Dell Indonesia, hadir sebagai saksi. Yang menarik, dia justru mengaku dirugikan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidangkan itu. Padahal, jaksa mendakwa perusahaannya diuntungkan hingga ratusan miliar rupiah.
Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, duduk di kursi terdakwa. Alex, begitu ia disapa, dengan jelas menyangkal hitungan kejaksaan yang menyebut perusahaannya "diperkaya" Rp 112 miliar lebih dari proyek tersebut.
"Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak,"
Ucapannya itu terdengar gamblang, menegaskan klaimnya bahwa bisnisnya justru merugi.
Artikel Terkait
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara
Oknum Polisi Penembak Remaja di Makassar Resmi Jadi Tersangka
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Gelombang Tinggi di Banten hingga 10 Maret
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau Tangani 73 Kasus Karhutla dalam Dua Tahun