Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Ilegal dari Riau ke Jawa Tengah

- Kamis, 05 Maret 2026 | 07:10 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Ilegal dari Riau ke Jawa Tengah

Berangkat dari temuan itu, polisi bergerak. Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan turun, mengolah TKP dengan cermat. Mereka tak hanya mengandalkan bukti fisik di lapangan, tapi juga analisis forensik digital dan pelacakan GPS collar yang dipasang pada gajah. Investigasi ilmiah itu perlahan membuahkan hasil.

“Dari situ kami melakukan analisa terhadap jaringan perburuan satwa liar,” jelas Ade Kuncoro.

Operasi pun digelar antara 18 hingga 23 Februari. Hasilnya, 15 tersangka berhasil diamankan. Tiga lainnya masih buron. Penangkapan ini seperti membuka kotak Pandora, mengungkap satu jaringan yang ternyata cukup besar dan terorganisir.

Yang menarik, jejak perdagangannya menjauh. Rupanya, gading gajah sumatera yang diburu dengan kejam di hutan Riau itu punya tujuan akhir yang jauh: Jawa Tengah. Sekitar 7,6 kilogram gading itu berpindah tangan, dari pemburu, melalui beberapa perantara, hingga akhirnya diolah. Menurut penyelidikan, bahan berharga itu diubah menjadi pipa-pipa rokok, yang diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kisahnya dari hulu ke hilir kini semakin jelas. Mulai dari orang yang memegang senjata di hutan, pemodal yang membiayai, para perantara yang menghubungkan, sampai ke penadah yang mengolahnya menjadi barang dagangan. Semuanya terlibat dalam rantai kematian ini. Kasus di Tesso Nilo ini bukan sekadar insiden biasa. Ia adalah bukti nyata betapa perdagangan ilegal satwa liar masih berdenyut, menghubungkan nafsu serakah di satu tempat dengan kehancuran ekosistem di tempat lain.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar