OJK sudah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal. Perkembangannya, berkas perkara mereka sudah rampung dan dikirim ke kejaksaan. “Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” papar Daniel.
Di sisi lain, OJK tak main-main dengan tindakan administratif. Mereka membekukan sekitar 2 miliar lembar saham. Kalau dihitung harganya sekitar Rp 7.000 per lembar di periode 2021-2023, nilainya fantastis: kira-kira Rp 14,5 triliun. Saham-saham itu untuk sementara tidak bisa diperdagangkan.
Lalu, barang bukti apa yang berhasil diamankan? Sebagian besar berupa dokumen fisik dan perangkat penyimpanan data semacam flashdisk. “Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ucap Daniel.
Kini, semua barang bukti itu akan ditelaah lebih lanjut di kantor penyidik.
OJK dan Bareskrim bertekad menuntaskan kasus ini. Komitmen mereka jelas: menegakkan hukum secara profesional demi menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kepercayaan investor, kata mereka, adalah hal yang tak boleh dikorbankan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Rajiv Ingatkan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran 2026
Tips Sukses Dapatkan Tiket Mudik Gratis 2026
AS Klaim Kapal Selamnya Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 148 Awak Hilang
Kapolri Ajak Masyarakat Jabar Kompak Dukung Program Pemerintah Hadapi Tantangan Global