Dari sisi nominal, aturannya jelas. Besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama setahun terakhir. Ketentuan ini menjadi patokan dasar yang wajib dipatuhi.
Soal waktu penyaluran, surat edaran menetapkan batas akhir: paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Namun, Yassierli berharap perusahaan bisa lebih gesit. “Kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Menaker juga menekankan satu hal penting. Pemberian BHR Keagamaan ini sama sekali tidak boleh menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan sesuai hukum.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Untuk eksekusi di lapangan, pemerintah daerah juga dilibatkan. Para gubernur diminta mengambil peran aktif, mulai dari mengimbau perusahaan hingga memerintahkan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya secara ketat.
Artikel Terkait
Polri Ungkap Sindikat Perburuan Gajah Sumatera di Riau, 15 Tersangka Ditangkap
Iran Siapkan Pemakaman Ali Khamenei di Kompleks Suci Mashhad
Wolves Hentikan Liverpool dengan Gol Dramatis di Injury Time
KPK Lelang Mobil Innova Zenix hingga Tas Loewe dari Barang Bukti Korupsi