OJK Lantik Enam Pejabat Baru untuk Posisi Strategis

- Selasa, 03 Maret 2026 | 15:00 WIB
OJK Lantik Enam Pejabat Baru untuk Posisi Strategis

Di sisi lain, untuk wilayah regional, Parjiman akan memegang kendali OJK Provinsi Bali. Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara nantinya berada di bawah tanggung jawab Misran Pasaribu.

Ada juga Sabar Wahyono yang kini mengepalai Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK). Terakhir, Indra Salfian mendapat tugas untuk memimpin departemen dengan nama yang cukup panjang: Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL).

Friderica punya harapan besar kepada keenam pejabat ini. Dia berpesan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan profesionalisme, dan yang paling utama, menjadi teladan dalam hal integritas.

“Modal terbesar kita adalah kepercayaan. Dan itu hanya bisa dijaga dengan fondasi integritas yang benar-benar kokoh,” tegasnya.

Dengan penguatan struktur ini, OJK berharap bisa lebih optimal dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Upaya perlindungan konsumen juga akan terus digenjot, seiring dengan komitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Jadi, inilah daftar lengkap keenam pejabat OJK yang baru dilantik:

1. Kristrianti Puji Rahayu – Kepala OJK Institute
2. Rudy Agus P. Raharjo – Kepala Departemen Organisasi, SDM dan Budaya
3. Parjiman – Kepala OJK Provinsi Bali (KODS)
4. Misran Pasaribu – Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (KOSR)
5. Sabar Wahyono – Kepala Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK)
6. Indra Salfian – Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL).

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar