Atas ulahnya, AR tak bisa berkutik. Kapolsek menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas Yudha.
Di sisi lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengeluarkan imbauan khusus. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan jangan cuma mengandalkan kunci standar motor. "Gunakan kunci pengaman tambahan," pesannya. Ini langkah sederhana tapi bisa sangat menghambat aksi maling.
Jauhari juga menggarisbawahi pentingnya peran serta warga. Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu upaya pencegahan kejahatan.
"Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dapat lapor langsung ke Polres atau Polsek terdekat atau melalui layanan call center kami di 110, layanan bebas pulsa," kata Jauhari.
Jadi, selain mengamankan pelaku, pesan keamanan ini ingin disebarluaskan. Kerja sama antara polisi dan warga, tetap jadi kunci utama menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Artikel Terkait
Jenazah Tertahan Pemakaman di Sampang Lantaran Utang Rp 215 Juta
Penata Rambut BLACKPINK Ungkap Dedikasi Rose Pertahankan Rambut Pirang Selama 7 Tahun
BPOM Serang Temukan Formalin dan Pewarna Tekstil pada Jajanan Pasar Rau
Prancis Kerahkan Jet Rafale ke UEA untuk Amankan Pangkalan dari Ancaman Drone