Pemuda 21 Tahun Tertangkap Basah Curi Motor di Cipondoh, Rekannya Buron

- Selasa, 03 Maret 2026 | 14:55 WIB
Pemuda 21 Tahun Tertangkap Basah Curi Motor di Cipondoh, Rekannya Buron

Atas ulahnya, AR tak bisa berkutik. Kapolsek menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas Yudha.

Di sisi lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengeluarkan imbauan khusus. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan jangan cuma mengandalkan kunci standar motor. "Gunakan kunci pengaman tambahan," pesannya. Ini langkah sederhana tapi bisa sangat menghambat aksi maling.

Jauhari juga menggarisbawahi pentingnya peran serta warga. Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu upaya pencegahan kejahatan.

"Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dapat lapor langsung ke Polres atau Polsek terdekat atau melalui layanan call center kami di 110, layanan bebas pulsa," kata Jauhari.

Jadi, selain mengamankan pelaku, pesan keamanan ini ingin disebarluaskan. Kerja sama antara polisi dan warga, tetap jadi kunci utama menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar