"Ini demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan haji, untuk menekan korban jiwa," jelasnya.
Lebih jauh, Mellisa menyebut keputusan itu juga selaras dengan kesepakatan internasional antara Indonesia dan Arab Saudi. MoU Taslimatul Hajj menyebutkan kuota tambahan itu memang diperuntukkan, separuh untuk zona reguler dan separuhnya lagi untuk zona khusus.
"Jadi, pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus itu sudah sesuai perjanjian. Tidak ada yang disembunyikan," katanya.
Dengan berbagai argumentasi itu, tim pengacara akhirnya mendesak majelis hakim. Mereka meminta penetapan tersangka dari KPK dibatalkan karena dianggap tidak sah. Logikanya sederhana: jika tidak ada dua alat bukti yang sah, maka status tersangka itu tidak punya kekuatan hukum.
"Karena itu, penetapan tersangka oleh KPK harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat," pungkas Mellisa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Otoritas antirasuah menuding kebijakannya membagi kuota haji tambahan telah menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menyangkut pengelolaan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, dan kini perdebatannya bergeser ke ranah formalitas hukum di pengadilan.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo di Istana, Megawati Berhalangan Hadir
BI Jateng Siapkan Rp26,32 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026
Ibu 20 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Usai Lahir Sendiri di Pademangan
15 Penerbangan Timur Tengah dari Soetta Dibatalkan Pagi Ini, Tren Mulai Turun