Nah, soal transaksi jual beli emas batangan, ada hal penting yang sering dilupakan: pajak. Aturannya sudah jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Transaksi ini kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
Begini detailnya. Saat beli, ada potongan PPh 0,45% buat yang punya NPWP. Kalau nggak punya, tarifnya lebih tinggi, 0,9%.
Di sisi lain, kalau kamu jual kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, bakal kena potongan juga. Besarannya 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk yang non-NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari nilai transaksi, jadi harap diperhitungkan baik-baik.
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
15 Penerbangan Timur Tengah dari Soetta Dibatalkan Pagi Ini, Tren Mulai Turun
Presiden Prabowo Undang Mantan Kepala Negara Bahas Geopolitik dan Strategi Bangsa
Gerhana Bulan Total Malam Ini, Umat Islam Dianjurkan Salat Khusuf
KP2MI Siapkan Skenario Kontingensi Lindungi Pekerja Migran di Timur Tengah