Harga Emas Antam Turun Lagi, 1 Gram Dijual Rp3,12 Juta

- Selasa, 03 Maret 2026 | 12:15 WIB
Harga Emas Antam Turun Lagi, 1 Gram Dijual Rp3,12 Juta

Nah, soal transaksi jual beli emas batangan, ada hal penting yang sering dilupakan: pajak. Aturannya sudah jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Transaksi ini kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

Begini detailnya. Saat beli, ada potongan PPh 0,45% buat yang punya NPWP. Kalau nggak punya, tarifnya lebih tinggi, 0,9%.

Di sisi lain, kalau kamu jual kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, bakal kena potongan juga. Besarannya 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk yang non-NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari nilai transaksi, jadi harap diperhitungkan baik-baik.

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar