Kematian anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, ternyata membuka cerita yang lebih kelam. Di balik tragedi satwa yang dilindungi itu, tersingkap praktik perambahan hutan di dalam kawasan yang seharusnya aman.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu dari Dirkrimsus Polda Riau menjelaskan temuan di lapangan. Saat tim olah TKP bekerja, mereka tak hanya menemukan bangkai.
"Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit," ujarnya, Senin (3/2/2026).
"Juga ada patok-patok yang menandai klaim kepemilikan lahan, persis di sekitar tempat gajah itu mati," imbuhnya.
Setelah dicek ulang bersama ahli pemetaan dan zonasi, koordinat lokasi itu memang berada di dalam kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Statusnya sudah jelas, merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan revisinya di tahun 2014. Intinya, itu adalah area terlarang untuk diklaim atau dibuka.
Karena itulah, polisi sudah menetapkan seorang tersangka. Inisialnya JM, usia 44 tahun, berperan sebagai pemilik lahan ilegal tersebut. Dia terancam hukuman berat, penjara hingga 15 tahun plus denda miliaran rupiah, berdasarkan UU Konservasi terbaru.
"Penetapannya dilakukan setelah kami kumpulkan keterangan saksi, ahli, dan analisis mendalam terhadap dokumen serta peta kawasan," tegas Ade Kuncoro.
Artikel Terkait
Menko Pangan Tegaskan Impor Beras AS 1.000 Ton Hanya untuk Kebutuhan Khusus
Dua Pekerja Gondola Terjebak Badai di Surabaya, Satu Tewas
Wakapolda Riau Serukan Sinergi Seluruh Elemen Jaga Keamanan Ramadan
Serangan Udara AS-Israel Hancurkan Rumah Sakit Anak dan Stasiun TV di Teheran