Kematian anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, ternyata membuka cerita yang lebih kelam. Di balik tragedi satwa yang dilindungi itu, tersingkap praktik perambahan hutan di dalam kawasan yang seharusnya aman.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu dari Dirkrimsus Polda Riau menjelaskan temuan di lapangan. Saat tim olah TKP bekerja, mereka tak hanya menemukan bangkai.
"Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit," ujarnya, Senin (3/2/2026).
"Juga ada patok-patok yang menandai klaim kepemilikan lahan, persis di sekitar tempat gajah itu mati," imbuhnya.
Setelah dicek ulang bersama ahli pemetaan dan zonasi, koordinat lokasi itu memang berada di dalam kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Statusnya sudah jelas, merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan revisinya di tahun 2014. Intinya, itu adalah area terlarang untuk diklaim atau dibuka.
Karena itulah, polisi sudah menetapkan seorang tersangka. Inisialnya JM, usia 44 tahun, berperan sebagai pemilik lahan ilegal tersebut. Dia terancam hukuman berat, penjara hingga 15 tahun plus denda miliaran rupiah, berdasarkan UU Konservasi terbaru.
"Penetapannya dilakukan setelah kami kumpulkan keterangan saksi, ahli, dan analisis mendalam terhadap dokumen serta peta kawasan," tegas Ade Kuncoro.
Jerat Maut di Hutan Konservasi
Sementara penyidikan berjalan, penyebab kematian si anak gajah pun semakin jelas. Di lokasi yang sama, polisi menemukan jeratan tali. Jerat ilegal itulah yang diduga membuat gajah terluka, terinfeksi, dan akhirnya mati.
"Jerat tersebut dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka fatal," ucap Kombes Ade.
Namun begitu, penyidik belum berhenti. Mereka masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, terutama terkait jaringan pemasang jerat di kawasan itu. Prosesnya masih berjalan.
Kombes Ade menegaskan, kasus ini adalah bagian dari komitmen tegas mereka. Tesso Nilo adalah kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran, apapun bentuknya, akan ditindak.
"Ini bukan cuma soal satu perkara pidana," jelasnya.
"Lebih dari itu, ini tentang upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan hukum benar-benar bekerja untuk melindungi ekosistem di dalamnya."
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius di Tesso Nilo. Perambahan dan aktivitas ilegal terus menggerogoti habitat penting bagi gajah Sumatera yang populasinya kian terdesak. Polda Riau berjanji penyidikan akan dilakukan secara profesional, mengandalkan bukti, saksi, dan peta yang presisi. Harapannya, hukum yang ditegakkan kali ini bisa menjadi efek jera.
Artikel Terkait
Netanyahu Setujui Gencatan Senjata 10 Hari dengan Lebanon, Pasukan Israel Tetap di Zona Keamanan
Indonesia Siap Ekspor Pupuk Urea ke India, Pastikan Stok Dalam Negeri Aman
Messi Resmi Jadi Pemilik Klub Divisi Lima Spanyol, UE Cornellà
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel