Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal langkah mereka mengajukan banding. Upaya hukum ini diajukan Jumat lalu, 27 Februari 2026, menyusul vonis terhadap sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus itu sendiri menjangkau periode 2018 hingga 2023.
Di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3), Kepala Puspenkum Anang Supriatna menjelaskan alasan di balik keputusan itu.
"Ada beberapa poin dari penuntut umum yang belum terakomodir dalam putusan pengadilan. Poin-poin itu juga belum dipertimbangkan," ujar Anang.
Menurutnya, sejumlah hal krusial luput dari pertimbangan hakim. Salah satunya adalah soal besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Lalu, ada juga masalah pembebanan uang pengganti yang ternyata tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa. Hal ini dianggap sebagai celah yang perlu dikoreksi.
Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan pun dinilai terlalu ringan. Hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu menjadi alasan lain yang tertuang dalam memori banding. Singkatnya, Kejagung merasa belum puas dan menganggap masih ada beberapa aspek penting yang perlu diperjuangkan lagi di tingkat banding.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Tinjau Gerakan Pangan Murah di Grobogan Jelang Lebaran 2026
Menko Pangan Tegaskan Impor Beras AS 1.000 Ton Hanya untuk Kebutuhan Khusus
Dua Pekerja Gondola Terjebak Badai di Surabaya, Satu Tewas
Wakapolda Riau Serukan Sinergi Seluruh Elemen Jaga Keamanan Ramadan