Indonesia berduka. Try Sutrisno, Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, telah berpulang. Kabar duka ini langsung direspons pemerintah dengan menetapkan masa berkabung nasional.
Melalui surat resmi bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginstruksikan sejumlah pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Surat itu ditujukan ke berbagai pimpinan, mulai dari menteri, gubernur BI, panglima TNI, hingga kepala daerah di seluruh penjuru negeri. Intruksinya jelas: bendera harus dikibarkan setengah tiang selama tiga hari penuh, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,"
begitu bunyi surat yang ditandatangani tanggal 2 Maret itu.
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret, Libur Panjang hingga Satu Pekan
Lippo Cikarang (LPCK) Capai Target Penjualan Rp1,65 Triliun, Pendapatan Melonjak 133%
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet
Dubes Iran di Jakarta Tolak Signifikansi Reza Pahlavi Usai Wafatnya Khamenei