Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sesak, Senin (2/3/2026) lalu, mantan Sekjen Kemendikbudristek Didik Suhardi mengungkapkan satu momen yang tampaknya masih membekas. Ia bercerita soal pencopotannya dari jabatan itu, yang terjadi tak lama setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Menurut kesaksiannya, pencopotan itu berlangsung usai sebuah wawancara yang ia jalani.
"Pernah diturunkan eselonnya oleh Pak Nadiem?" tanya jaksa membuka pertanyaan.
"Pernah," jawab Didik singkat.
Jaksa lalu mendalaminya. "Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon saudara?"
"Saya diganti sebagai Sekjen pada 16 Desember 2019," jelas Didik. Itu artinya, hanya sekitar dua bulan setelah Nadiem dilantik di Oktober 2019.
Lalu, apa penyebabnya? Pertanyaan itu pun dilontarkan jaksa. "Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?"
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret, Libur Panjang hingga Satu Pekan
Lippo Cikarang (LPCK) Capai Target Penjualan Rp1,65 Triliun, Pendapatan Melonjak 133%
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet
Dubes Iran di Jakarta Tolak Signifikansi Reza Pahlavi Usai Wafatnya Khamenei