Namun begitu, tantangannya tetap ada. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti beberapa hal krusial. Ia menekankan perlunya menyempurnakan indikator “kampus bebas kekerasan”. Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan di setiap perguruan tinggi juga harus ditingkatkan.
“Ada sejumlah perkembangan regulasi yang perlu direspons melalui penyesuaian indikator maupun tata kerja di kampus,” tegas Maria.
Ia juga angkat bicara soal tantangan implementasi di lapangan. Menyelaraskan mekanisme internal kampus dengan proses hukum pidana itu tidak mudah. Selain itu, pencegahan reviktimisasi agar korban tidak justru mendapat tekanan baru saat melapor harus jadi perhatian utama. Jangan sampai niat baik malah menambah beban para penyintas.
Intinya, melalui kolaborasi yang diperkuat ini, kedua lembaga berkomitmen mendorong tata kelola kampus yang lebih responsif. Mereka ingin sistemnya akuntabel, dan yang paling penting, benar-benar berorientasi pada perlindungan korban. Jalan masih panjang, tapi setidaknya ada langkah bersama yang terus diperkuat.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Trump Akui Kemungkinan Korban Jiwa AS dalam Serangan Gabungan ke Iran
Eskalasi Timur Tengah Ganggu Penerbangan dari Bali ke Qatar dan UEA
Sekjen PBB Kecam Eskalasi Militer AS-Israel dan Iran, Desak Penghentian Segera
Presiden Prabowo Harapkan Harmoni Imlek dan Ramadan Bawa Kedamaian