Kecelakaan di SDN Kalibaru: Panik dan Lelah, Sopir Salah Injak Gas di Kecepatan 20 Km/Jam

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:25 WIB
Kecelakaan di SDN Kalibaru: Panik dan Lelah, Sopir Salah Injak Gas di Kecepatan 20 Km/Jam

MURIANETWORK.COM – Pagar sekolah itu roboh. Dari dalam halaman, teriakan panik tiba-tiba memecah suasana. Kronologi kelam kecelakaan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, akhirnya diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Yang mengejutkan, kecepatan mobil saat kejadian ternyata tidak tinggi. AKP Danu Sukmo Prakoso, Wakasat Lantas, menyebut angkanya: 19,7 kilometer per jam. “Hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam,” jelas Danu kepada awak media, Jumat lalu.

Angka itu didapat dari analisis jejak sejak mobil menabrak pagar hingga akhirnya berhenti di halaman sekolah, setelah melindas sejumlah korban. Lantas, apa yang membuat kendaraan dengan kecepatan sedemikian bisa lepas kendali?

Kuncinya ada pada sopir, Adi Irawan. Menurut Danu, Adi mengaku sudah menginjak rem. Jejak pengereman pun terbukti ada. “Yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak,” katanya.

Tapi ceritanya tak sesederhana itu.

Dari ruang penyidikan, Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso membeberkan pengakuan lain. Adi, dalam kepanikannya, justru salah menginjak pedal. “Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” ujar Onkoseno.

Kesalahan fatal itu berakibat panjang. Mobil malah melaju. Melihat kerumunan di depan, Adi berusaha membelokkan setir ke kiri untuk menghindari. Hasilnya? Dia justru menerobos masuk ke halaman sekolah. “Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan,” tambah Onkoseno.

Faktor lain yang mengerikan adalah kondisi fisik sopir. Diketahui, Adi hanya tidur sekitar satu setengah jam sebelum mengemudi. Kombinasi antara kelelahan ekstrem dan kepanikan inilah yang diduga menjadi pemicu tragedi.

Akibat kelalaiannya, Adi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.

Sebuah kecepatan yang terbilang lambat, namun berakhir dengan konsekuensi yang sangat berat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar