Dari ruang penyidikan, Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso membeberkan pengakuan lain. Adi, dalam kepanikannya, justru salah menginjak pedal. “Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” ujar Onkoseno.
Kesalahan fatal itu berakibat panjang. Mobil malah melaju. Melihat kerumunan di depan, Adi berusaha membelokkan setir ke kiri untuk menghindari. Hasilnya? Dia justru menerobos masuk ke halaman sekolah. “Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan,” tambah Onkoseno.
Faktor lain yang mengerikan adalah kondisi fisik sopir. Diketahui, Adi hanya tidur sekitar satu setengah jam sebelum mengemudi. Kombinasi antara kelelahan ekstrem dan kepanikan inilah yang diduga menjadi pemicu tragedi.
Akibat kelalaiannya, Adi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Sebuah kecepatan yang terbilang lambat, namun berakhir dengan konsekuensi yang sangat berat.
Artikel Terkait
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon