Dari ruang penyidikan, Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso membeberkan pengakuan lain. Adi, dalam kepanikannya, justru salah menginjak pedal. “Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” ujar Onkoseno.
Kesalahan fatal itu berakibat panjang. Mobil malah melaju. Melihat kerumunan di depan, Adi berusaha membelokkan setir ke kiri untuk menghindari. Hasilnya? Dia justru menerobos masuk ke halaman sekolah. “Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan,” tambah Onkoseno.
Faktor lain yang mengerikan adalah kondisi fisik sopir. Diketahui, Adi hanya tidur sekitar satu setengah jam sebelum mengemudi. Kombinasi antara kelelahan ekstrem dan kepanikan inilah yang diduga menjadi pemicu tragedi.
Akibat kelalaiannya, Adi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Sebuah kecepatan yang terbilang lambat, namun berakhir dengan konsekuensi yang sangat berat.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik