SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Titis Jakarta Hari Ini

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:15 WIB
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Titis Jakarta Hari Ini

Soal biaya, ini sudah diatur pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000. Kalau SIM C, sedikit lebih murah, Rp75.000. Angka ini sesuai aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.

Tapi, ada catatan penting nih. Layanan keliling ini punya batasan. Hanya SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja yang bisa diperpanjang di sini. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Maaf, harus mengurus pembuatan baru di Satpas.

Lalu bagaimana dengan SIM B? Sayangnya, tidak bisa diurus di lokasi SIM Keliling. Pemilik SIM B harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Alasannya, dokumen ini untuk kendaraan berat yang bobotnya lebih dari 3,5 ton sehingga prosesnya berbeda.

Jadi, bagi yang memenuhi syarat, layanan ini jelas memudahkan. Cukup datangi lokasi terdekat dengan dokumen lengkap. Dengan begitu, urusan perpanjang SIM bisa cepat kelar tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar