Soal biaya, ini sudah diatur pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000. Kalau SIM C, sedikit lebih murah, Rp75.000. Angka ini sesuai aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Tapi, ada catatan penting nih. Layanan keliling ini punya batasan. Hanya SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja yang bisa diperpanjang di sini. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Maaf, harus mengurus pembuatan baru di Satpas.
Lalu bagaimana dengan SIM B? Sayangnya, tidak bisa diurus di lokasi SIM Keliling. Pemilik SIM B harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Alasannya, dokumen ini untuk kendaraan berat yang bobotnya lebih dari 3,5 ton sehingga prosesnya berbeda.
Jadi, bagi yang memenuhi syarat, layanan ini jelas memudahkan. Cukup datangi lokasi terdekat dengan dokumen lengkap. Dengan begitu, urusan perpanjang SIM bisa cepat kelar tanpa harus antre lama di kantor polisi.
Artikel Terkait
Paramount Land Bidik Penjualan Rp5,5 Triliun pada 2026, Andalkan Akses Tol Baru
Misbakhun: Politik Tak Kenal Jalan Buntu, Selalu Ada Opsi Kebijakan
BYD Gelar Infrastruktur Charger Megawatt, Klaim Isi Daya Hanya 5 Menit untuk 400 Km
Kahf Luncurkan Desain Ulang Buku IQRO untuk Perkuat Literasi Al-Quran