Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:55 WIB
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam

Nah, penanganannya pun tidak main-main. Para pelaku tak cuma dikenai tindak pidana ringan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 soal senjata tajam. Ini jelas memberi bobot lebih serius pada kasus mereka.

Dari penjelasannya, yang diproses pidana adalah mereka yang kedapatan membawa senjata. Jenisnya beragam, mulai dari celurit, besi, sampai pipa yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Barang-barang itu jelas punya potensi bahaya yang tinggi.

Jadi, aksi yang awalnya mungkin dianggap sekadar "keributan biasa" ini berhasil dicegah sebelum meluas. Patroli rutin rupanya masih jadi senjata ampuh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar