Nah, penanganannya pun tidak main-main. Para pelaku tak cuma dikenai tindak pidana ringan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 soal senjata tajam. Ini jelas memberi bobot lebih serius pada kasus mereka.
Dari penjelasannya, yang diproses pidana adalah mereka yang kedapatan membawa senjata. Jenisnya beragam, mulai dari celurit, besi, sampai pipa yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Barang-barang itu jelas punya potensi bahaya yang tinggi.
Jadi, aksi yang awalnya mungkin dianggap sekadar "keributan biasa" ini berhasil dicegah sebelum meluas. Patroli rutin rupanya masih jadi senjata ampuh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Sediakan 55 Armada Angkutan Gratis untuk Mudik Lebaran
Buronan Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap Saat Coba Kabur ke Malaysia
Masinis Tewas Diserang Kawanan Tawon Vespa Saat Perbaiki Tandon Air
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Titis Jakarta Hari Ini