Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

- Jumat, 27 Februari 2026 | 14:45 WIB
Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

Bagi banyak orang, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah gerbang menuju peluang baru. Dokumen ini, yang membuktikan rekam jejak bersih dari masalah hukum, sering jadi syarat mutlak saat melamar kerja, mendaftar CPNS, atau mengurus berbagai keperluan administratif. Tanpanya, urusan bisa mandek.

Nah, kabar baiknya, prosesnya kini tak harus bertele-tele. Mulai 2026 nanti, pendaftaran awal bisa dilakukan secara online. Jadi, antrean panjang di kantor polisi diharapkan bisa berkurang. Lalu, bagaimana sebenarnya cara mengurusnya dan berapa biaya yang harus disiapkan? Mari kita bahas.

Memahami SKCK

Secara sederhana, SKCK adalah surat resmi dari kepolisian. Isinya menyatakan bahwa seseorang, berdasarkan data yang mereka miliki, tidak punya catatan kriminal. Menurut penjelasan dari laman KPU Papua Pegunungan, surat ini menjadi bukti autentik yang sangat sering diminta, baik untuk keperluan kerja, pindah domisili, hingga urusan dengan negara.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Persyaratannya berbeda, tergantung apakah pemohon adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Intinya, Anda harus membuktikan identitas dan status kependudukan dengan jelas.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Kalau belum punya KTP, bisa gunakan kartu identitas lain.
  • Bawa juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Siapkan fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir.
  • Jangan lupa pas foto ukuran 4x6, latar belakang merah. Butuh empat lembar.
  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap.
  • Dan tentu saja, pengambilan sidik jari di tempat.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, bisa perusahaan atau lembaga tempat Anda bernaung.
  • Fotokopi paspor dan kartu izin tinggal (KITAS atau KITAP).
  • Pas foto 4x6, tapi dengan latar belakang kuning.
  • Serta dokumen pendukung lain yang mungkin diminta.

(Lembar SKCK. Foto: dok Metrotvnews.com)

Langkah-langkah Pembuatan

Untuk memudahkan, Polri menyediakan dua opsi: online dan datang langsung. Pilih saja yang paling nyaman untuk Anda.

1. Lewat Jalur Online

  • Pertama, unduh aplikasi "Polri Super" di ponsel Anda, tersedia di Play Store dan App Store.
  • Daftar akun pakai nomor HP aktif, lalu lengkapi data diri sesuai KTP.
  • Setelah masuk, cari menu "Layanan SKCK".
  • Isi semua kolom formulir dengan teliti mulai dari tujuan pembuatan sampai alamat domisili.
  • Upload scan dokumen persyaratan: KTP, KK, akta, plus pas foto terbaru.
  • Klik "Kirim Sekarang" untuk proses verifikasi.
  • Terakhir, lakukan pembayaran dan cetak buktinya yang biasanya dikirim via email.

2. Datang Langsung ke Kantor Polisi

Cara klasik ini masih berlaku. Datang saja ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili. Ambil formulir, isi, lalu serahkan bersama berkas persyaratan fisiknya. Setelah itu, Anda akan melalui proses pengambilan sidik jari dan membayar biaya administrasi. Biasanya, SKCK-nya bisa diambil dalam satu hari kerja. Cukup cepat, kok.

Berapa Biayanya?

Soal biaya, ini cukup ringan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif resminya adalah Rp 30.000. Informasi ini juga sesuai dengan yang tercantum di laman Polres Karanganyar. Nominal ini berlaku sama, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Perlu diingat, masa berlaku SKCK ini cuma enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau masa berlakunya habis, Anda bisa memperpanjang asalkan belum lewat dari satu tahun. Jadi, jangan sampai telat terlalu lama.

(Surya Mahmuda)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar