"Dia dapat potensi untuk menjadi warga negara lain," ujar Widodo.
"Tapi secara peraturan, status yang melekat karena orang tuanya WNI ya otomatis membuat dia WNI."
Lalu, bagaimana dengan unggahan kontroversial DS yang menyebut anaknya sudah memegang paspor Inggris? Ini yang masih jadi tanda tanya besar. Ditjen AHU akan mendalaminya. Soalnya, DS sendiri belum pernah berkoordinasi resmi dengan Kementerian Hukum soal status anaknya itu.
"Ini kan jadi pertanyaan," tutur Widodo, "Benarkah anaknya lahir di Inggris? Sementara Inggris kan tidak menganut ius soli."
Untuk mengklarifikasi semuanya, AHU berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris. Mereka ingin memastikan, apakah ini cuma pernyataan di media sosial belaka, atau memang ada kehendak hukum resmi di baliknya.
"Apakah itu sebatas unggahan, atau memang kehendak yuridis resmi untuk mengubah status anaknya," pungkas Widodo, mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
PDIP Larang Kader Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Kepentingan Pribadi
TNI Buka Rakor Intelijen 2026, Siap Hadapi Tantangan Keamanan Multidimensi
Menteri Zulhas Bantah Impor Beras dan Ayam dari AS, Klaim Stok Pangan Surplus
Kapolri Ajak Ormas dan Mahasiswa Jadikan Polri Mitra, Bukan Sekadar Penjaga