Namun begitu, Wibi juga punya catatan keras. Kalau niat baik tak kunjung datang, atau terbukti ada pelanggaran tata ruang dan keluhan warga, maka tindakan tegas wajib diambil.
"Maka penghentian operasional bahkan pembongkaran bisa menjadi opsi terakhir," jelasnya.
"Kita ingin olahraga padel tetap berkembang, tapi jangan sampai mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum."
Sebelumnya, data dari Pemprov sendiri menyebut total ada 397 lapangan padel yang tersebar di seluruh Jakarta. Cukup banyak, bukan? Nah, dari angka tadi, hanya 212 yang sudah punya PBG. Sisanya, ya 185 lapangan itu, masih beroperasi tanpa izin bangunan yang sah. Sebuah angka yang cukup signifikan dan patut jadi perhatian serius.
Artikel Terkait
Tes Urine Negatif, Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Siluman di Mobil Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Menteri Fadli Zon Tinjau Taman Budaya Bengkulu, Soroti Pentingnya Program Berkelanjutan
Pengemudi Pakai 4 Pelat Palsu Picu Tabrakan Beruntun di Gunung Sahari
Atalanta Lolos Dramatis, Juventus Tersingkir di Babak 16 Besar Liga Champions