Para peserta program pendidikan dokter spesialis yang didanai LPDP dilarang keras meninggalkan daerah penempatannya. Penegasan ini datang langsung dari lembaga pengelola beasiswa di bawah Kementerian Keuangan itu. Alasannya jelas: program ini punya ikatan dinas dan berbasis pengabdian.
Kadiv Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP, Agam Bayu Suryanto, tak main-main soal aturan ini. Dukungan penuh diberikan karena program PPDS berbasis rumah sakit ini memang dirancang khusus untuk mengisi kekosongan tenaga medis spesialis di daerah.
“Kami dari LPDP Kementerian Keuangan mendukung program PPDS yang hospital-based ini. Karena sifatnya mengabdi, ada ikatan dinas kembali ke rumah sakit pengusul di daerah-daerah yang di luar Jawa, daerah-daerah yang diutamakan yang 3T,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan usai orientasi pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Larangannya ternyata sangat ketat. Saat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bertanya apakah peserta boleh ke luar negeri, jawaban Agam tegas: tidak boleh.
“Dalam negeri, jangan ke luar provinsi pun enggak boleh,” jawabnya yang langsung disambut gelak tawa hadirin.
Artikel Terkait
BSKDN Perkuat Peran Analis Kebijakan sebagai Think Tank Daerah
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi Disamarkan sebagai Gaun Pengantin
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial
Komuter Jakarta Beradaptasi Buka Puasa di Tengah Perjalanan