"Mengingat tindak pidana berat yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," tambahnya.
Selama ditahan di Rudenim, segala administrasi dan koordinasi dengan Konsulat AS dikatakan berjalan tanpa kendala. Proses pengusiran pun dilakukan dengan pengawalan ketat. TS dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dimasukkan ke dalam pesawat yang akan membawanya pulang ke Amerika Serikat.
Tak cuma dideportasi, nasib TS ke depan di Indonesia tampaknya akan tertutup. Rudenim Denpasar mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Artinya, ia bisa dilarang masuk kembali ke Indonesia untuk waktu yang sangat lama.
"Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan bisa diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup, bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan," jelas Sengky.
Keputusan akhirnya, tentu saja, ada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tapi, dengan catatan seberat itu, kemungkinan besar pintu Indonesia telah tertutup untuk selamanya bagi TS. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah kisah kelam yang dimulai satu dekade silam.
Artikel Terkait
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial
Wakil Ketua MPR: 116 Kasus Bunuh Diri Anak adalah Persoalan Kebangsaan
Imigrasi Cianjur Deportasi WN Arab Saudi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor
Prabowo Sampaikan Keprihatinan Indonesia atas Gaza dan Tepi Barat dalam Pertemuan dengan Raja Yordania