Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, punya satu pesan yang jelas: melindungi korban kekerasan bukan cuma urusan satu dua pihak. Ini tanggung jawab kita bersama. Baginya, jalan menuju keadilan untuk para korban, termasuk soal layanan visum, harus benar-benar terbuka.
“Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum, sebagai bagian dari upaya perlindungan, sejatinya harus dipermudah,” tegas Rerie sapaan akrabnya lewat keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Pernyataannya ini muncul bukan tanpa sebab. Baru-baru ini terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang isinya cukup mengagetkan. BPJS Kesehatan tak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat KDRT atau kekerasan seksual. Akibatnya, korban terpaksa merogoh kocek sendiri, sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, hanya untuk pemeriksaan visum.
Memang, ada opsi lain. Korban bisa mengakses visum gratis jika melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lewat jalur gawat darurat. Tapi, menurut Rerie, realitanya tak semudah itu.
Artikel Terkait
Hino Perkenalkan Truk Pemadam Kebakaran Berbasis Sasis 300 Series di GIICOMVEC 2026
Baznas Gelar Turnamen Padel untuk Kumpulkan Dana Bencana Sumatera
Dua Perempuan Diamankan Polisi Diduga Lakukan Sumpah dengan Menginjak Al-Quran
Barcelona Hadapi Espanyol dalam Derby Catalunya, Usai Tekuk di Liga Champions