JAKARTA – Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen dinilai terlalu tinggi. Penilaian itu datang dari Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN.
Menurutnya, angka segitu bakal banyak ditolak partai. Perlu jalan tengah. “Bagaimana dengan usulan NasDem yang mengusulkan 7 persen? Usulan tersebut terlalu tinggi, akan banyak partai yang menolaknya,” ujar Lili saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Dia menawarkan angka yang lebih moderat: kisaran 3 sampai 5 persen. “Oleh karena perlu jalan tengah, menerapkan PT yang tidak terlalu tinggi, 3-5 persen,” tambahnya.
Lili kemudian memaparkan logika di balik ambang batas. Kalau tujuannya menyederhanakan jumlah partai di parlemen, itu sebenarnya bagian dari rekayasa sistem pemilu. Ambil contoh sistem distrik.
Dalam sistem itu, penyederhanaan terjadi secara alamiah. Mekanismenya the winner takes all. Hanya satu pemenang di tiap daerah pemilihan.
“Tetapi dalam sistem proporsional tidak seperti itu,” katanya menerangkan. Nah, karena Indonesia pakai sistem proporsional, penyederhanaan tidak otomatis. Maka, mekanismenya bisa lewat PT dan pengaturan alokasi kursi di daerah pemilihan.
Di sisi lain, penerapan PT di negara-negara dengan sistem proporsional memang hal biasa. Besarannya beragam. “Beberapa negara yang menggunakan sistem proporsional banyak yang menerapkan PT, yang besaran bervariasi dari 2 persen sampai 9 persen,” jelas Lili.
Tapi, dia juga mengingatkan. Besaran PT bukan satu-satunya alat. Ada faktor lain yang menurutnya justru lebih penting. “Saya lebih concern pada besaran alokasi kursi. Alokasi kursi saat ini 3-10 perlu diperkecil lagi menjadi 3-7 kursi. Dengan besaran seperti itu bisa mengurangi jumlah partai di parlemen,” tegasnya.
Usulan Partai NasDem
Wacana ini mencuat lagi jelang pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Partai NasDem, lewat Ketua Umumnya Surya Paloh, sudah menyatakan sikap. Mereka konsisten mengusulkan PT naik jadi 7 persen.
Sabtu lalu (21/2/2026) di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Paloh menyatakan kenaikan itu perlu. Tujuannya menyederhanakan sistem multipartai agar lebih selektif. Demokrasi pun, katanya, bakal lebih efektif.
“Biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten saja di situ,” ujar Paloh.
Jadi, perdebatan soal angka yang pas untuk parliamentary threshold tampaknya masih akan panjang. Di satu sisi ada keinginan menyederhanakan peta politik, di sisi lain ada kekhawatiran akan penolakan dan efeknya terhadap representasi.
Artikel Terkait
Indonesia dan Qatar Tandatangani MoU Pertahanan, Buka Jalan Kerja Sama Industri Militer dan Latihan Bersama
Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H Ditetapkan sebagai Libur Nasional, Tanpa Cuti Bersama
KPK Jadwalkan Periksa Dirut PT Maktour sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
85 Agen Hanania Travel Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Metro, Kerugian Capai Puluhan Miliar