Pria Mabuk Jamu Intisari di Tambora Jadi Korban Perampasan Mobil

- Selasa, 24 Februari 2026 | 00:15 WIB
Pria Mabuk Jamu Intisari di Tambora Jadi Korban Perampasan Mobil

Berbekal laporan dan petunjuk dari rekaman CCTV, Unit Reskrim langsung bergerak. Hanya dalam sehari, pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Kapuk, Cengkareng. Mobil korban masih berada di tangan AA. Rupanya, pelaku sudah mengiklankan mobil itu di Facebook untuk dijual secara tunai atau COD.

Menurut penyelidikan, AA adalah seorang pengangguran. Ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian. Motifnya sederhana sekaligus klasik: kebutuhan uang untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H.

Kini, AA terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat pilu. Sebuah momen lengah karena mabuk, berujung pada kerugian besar. Di sisi lain, sebuah kesempatan yang dilihat sebagai jalan pintas, justru membawa seorang pria ke jeruji besi.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar