Berbekal laporan dan petunjuk dari rekaman CCTV, Unit Reskrim langsung bergerak. Hanya dalam sehari, pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Kapuk, Cengkareng. Mobil korban masih berada di tangan AA. Rupanya, pelaku sudah mengiklankan mobil itu di Facebook untuk dijual secara tunai atau COD.
Menurut penyelidikan, AA adalah seorang pengangguran. Ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian. Motifnya sederhana sekaligus klasik: kebutuhan uang untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Kini, AA terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat pilu. Sebuah momen lengah karena mabuk, berujung pada kerugian besar. Di sisi lain, sebuah kesempatan yang dilihat sebagai jalan pintas, justru membawa seorang pria ke jeruji besi.
Artikel Terkait
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan
Hino Perkenalkan Truk Pemadam Kebakaran Berbasis Sasis 300 Series di GIICOMVEC 2026
Baznas Gelar Turnamen Padel untuk Kumpulkan Dana Bencana Sumatera
Dua Perempuan Diamankan Polisi Diduga Lakukan Sumpah dengan Menginjak Al-Quran