Pria Mabuk Jamu Intisari di Tambora Jadi Korban Perampasan Mobil

- Selasa, 24 Februari 2026 | 00:15 WIB
Pria Mabuk Jamu Intisari di Tambora Jadi Korban Perampasan Mobil

Malam itu, di kawasan Tambora, Jakarta Barat, seorang pria terkapar tak sadarkan diri di luar mobilnya. Ia mabuk berat setelah menghabiskan berjam-jam minum jamu intisari. Keadaan itulah yang memicu sebuah kejahatan.

Seorang pria berinisial AA (33) kebetulan melintas. Melihat korban, AG, dalam kondisi tak berdaya, niat jahat muncul. AA pun mengambil kesempatan itu. Ia tak hanya merampas tas kecil milik korban, tapi juga membawa kabur mobilnya.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan kronologinya.

"Orang tersebut datang untuk minum minuman jamu intisari. Namun beberapa menit setelah minum, dia tidak sadarkan diri," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Korban baru tersadar keesokan paginya, sekitar pukul 06.15 WIB. Panik melanda saat ia mendapati mobil dan tasnya raib. Di dalam tas itu, ada uang tunai Rp300 ribu, KTP, dan STNK mobil. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

Berbekal laporan dan petunjuk dari rekaman CCTV, Unit Reskrim langsung bergerak. Hanya dalam sehari, pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Kapuk, Cengkareng. Mobil korban masih berada di tangan AA. Rupanya, pelaku sudah mengiklankan mobil itu di Facebook untuk dijual secara tunai atau COD.

"Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Karena kami mendapat informasi, Unit Reskrim Tambora segera melakukan penangkapan," ucap Wahyu.

Menurut penyelidikan, AA adalah seorang pengangguran. Ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian. Motifnya sederhana sekaligus klasik: kebutuhan uang untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H.

"Pelaku ini mengaku karena membutuhkan uang. Uangnya untuk dimanfaatkan, dijual kembali, untuk keperluan pribadi menjelang Lebaran," imbuh Kapolsek.

Kini, AA terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat pilu. Sebuah momen lengah karena mabuk, berujung pada kerugian besar. Di sisi lain, sebuah kesempatan yang dilihat sebagai jalan pintas, justru membawa seorang pria ke jeruji besi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar