MURIANETWORK.COM - Seorang wisatawan asal Selandia Baru di Gili Trawangan, Lombok Utara, ditangani pihak berwajib setelah aksi protesnya terhadap kegiatan tadarusan di mushala viral di media sosial. Perempuan berinisial ML tersebut terungkap telah melebihi izin tinggal (overstay) dan kini menjalani pemeriksaan imigrasi. Insiden yang terjadi Rabu (18/2) malam itu berawal dari keluhan ML yang merasa terganggu suara tadarusan, yang kemudian eskalasi hingga merusak properti mushala dan mengancam warga.
Status Imigrasi Terungkap Usai Aksi Protes
Berdasarkan pemeriksaan, status keimigrasian ML tidak lagi dalam kondisi normal. Setelah insiden di mushala, petugas imigrasi turun ke lokasi untuk mengecek dokumennya.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang 'overstay',” jelas Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, melalui pesan tertulis.
Wilandra menuturkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan pendampingan dari personel kepolisian setempat. Awalnya, ML sempat menolak bertemu dengan rombongan petugas, namun akhirnya bersedia dengan syarat jumlah orang yang masuk dibatasi.
Dasar Keluhan dan Upaya Mediasi
Dalam pertemuan dengan petugas, ML mengaku bahwa aksinya dilatarbelakangi rasa terganggu terhadap pengeras suara dari mushala yang digunakan untuk tadarusan pada malam hari. Ia menganggap aktivitas itu mengganggu waktu istirahatnya.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol