MURIANETWORK.COM - Investor senior Lo Kheng Hong menyoroti langkah reformasi pasar modal yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini, yang antara lain mengangkat batas minimum free float menjadi 15% dan membuka data kepemilikan di atas 1%, muncul sebagai respons terhadap keputusan interim MSCI untuk membekukan rebalancing saham Indonesia. Lo menekankan bahwa integritas emiten merupakan fondasi utama bagi kepercayaan investor.
Pentingnya Integritas di Mata Investor Senior
Ketika ditanya apakah regulasi baru ini dapat menjamin kejujuran emiten, Lo Kheng Hong, yang kerap dijuluki Warren Buffett-nya Indonesia, menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman panjangnya. Ia mengungkapkan bahwa sebagai pemegang saham, ia kerap merasa kecewa ketika menemui direksi atau komisaris perusahaan yang kurang transparan dan tidak berintegritas.
"Jadi lebih baik kalau saya tahu yang bersangkutan bukan orang yang baik dan jujur lebih baik saya tidak membeli [sahamnya]. Jangan berharap bisa mendapat keuntungan dari orang yang tidak baik," tuturnya pada Kamis (19/2/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi sebuah prinsip dasar investasi yang sering terlupakan: analisis fundamental dan teknikal bisa saja akurat, namun tanpa tata kelola dan kejujuran yang baik, risiko investasi tetap membayangi.
Detil Reformasi: Free Float dan Transparansi Kepemilikan
Secara konkret, BEI sedang menyelesaikan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan yang direncanakan efektif mulai Maret 2026 dengan penerapan bertahap ini akan mengerek ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) dari level sebelumnya menjadi 15%. Proses pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan masih berlangsung hingga tenggat 19 Februari 2026.
Langkah paralel lainnya adalah publikasi data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengungkap struktur kepemilikan yang lebih jelas, termasuk pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), sehingga mengurangi ruang untuk praktik yang tidak transparan.
Tujuan Jangka Panjang: Fairness dan Reputasi Pasar
Jeffrey Hendrik, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa paket kebijakan ini pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih adil dan informatif.
"Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia," jelasnya.
Peningkatan transparansi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada investor, baik retail maupun institusi, dalam mengambil keputusan. Pada akhirnya, langkah ini bertujuan membangun kepercayaan yang lebih kokoh terhadap pasar modal domestik.
Penyempurnaan Sistem dan Peningkatan Kualitas Emiten
Reformasi tidak hanya berfokus pada aturan di bursa. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan merinci ulang klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Dari sebelumnya sembilan jenis, klasifikasi akan diperluas dengan menambah 28 subkategori pada jenis investor Corporate dan Others. Hal ini akan memungkinkan pemetaan profil investor yang lebih detail dan akurat.
Di sisi lain, BEI akan mewajibkan pelatihan tata kelola perusahaan (good corporate governance) bagi jajaran pimpinan perusahaan tercatat. Bagi calon emiten, persyaratan pencatatan saham akan diperketat, mencakup aspek keuangan, operasional, dan tata kelola. Langkah-langkah ini secara keseluruhan diarahkan untuk menyaring dan meningkatkan kualitas perusahaan yang masuk ke dalam papan perdagangan, sehingga mendukung stabilitas dan daya tarik pasar dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun
KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi Terkait Barang dan Jasa Sepanjang 2025
Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Dana Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Suhu Sejuk di Jabodetabek pada Puasa Hari Kedua