Tujuan Jangka Panjang: Fairness dan Reputasi Pasar
Jeffrey Hendrik, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa paket kebijakan ini pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih adil dan informatif.
"Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia," jelasnya.
Peningkatan transparansi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada investor, baik retail maupun institusi, dalam mengambil keputusan. Pada akhirnya, langkah ini bertujuan membangun kepercayaan yang lebih kokoh terhadap pasar modal domestik.
Penyempurnaan Sistem dan Peningkatan Kualitas Emiten
Reformasi tidak hanya berfokus pada aturan di bursa. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan merinci ulang klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Dari sebelumnya sembilan jenis, klasifikasi akan diperluas dengan menambah 28 subkategori pada jenis investor Corporate dan Others. Hal ini akan memungkinkan pemetaan profil investor yang lebih detail dan akurat.
Di sisi lain, BEI akan mewajibkan pelatihan tata kelola perusahaan (good corporate governance) bagi jajaran pimpinan perusahaan tercatat. Bagi calon emiten, persyaratan pencatatan saham akan diperketat, mencakup aspek keuangan, operasional, dan tata kelola. Langkah-langkah ini secara keseluruhan diarahkan untuk menyaring dan meningkatkan kualitas perusahaan yang masuk ke dalam papan perdagangan, sehingga mendukung stabilitas dan daya tarik pasar dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan
Don Lee Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI atas Dukungan Syuting Film Extraction: Tygo
AS Siap Genjot Serangan ke Iran Jelang Berakhirnya Ultimatum Trump