Majelis sidang etik Polri akhirnya menjatuhkan hukuman tegas. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini keluar setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri membenarkan hal itu dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Trunoyudo.
Tak cuma dipecat, Didik juga harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari. Majelis sidang pun menilai perbuatannya sebagai pelanggaran etika yang tergolong perbuatan tercela. Menurut penjelasan Humas Polri, Didik menerima putusan itu. Ia tidak berniat mengajukan banding.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujar Truno.
Lantas, bagaimana sebenarnya kasus ini berawal?
Semuanya berawal dari sebuah penggerebekan di Nusa Tenggara Barat. Polda NTB menangkap dua asisten rumah tangga milik seorang anggota polisi, Bripka IR (atau Carol), dan istrinya yang berinisial RN. Di rumah mereka, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Temuan ini ibarat benang kusut yang mulai diurai.
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada seorang oknum: AKP Malaungi, yang tak lain adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Polisi pun bergerak cepat mengamankannya.
Hasilnya? Urine Malaungi positif narkoba. Lebih mengejutkan lagi, pengembangan kasus ke dirinya berbuah temuan 5 bungkus sabu dengan berat hampir 488,5 gram. Dari sinilah pusaran kasus mulai naik ke level yang lebih tinggi.
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi membuat pengakuan yang mencengangkan. Ia mengaku diperintahkan oleh atasannya, AKBP Didik, untuk meminta uang kepada bandar narkoba terkenal, Koko Eko. Pengakuan ini membuka peti Pandora yang lebih dalam.
Biro Paminal Propam Polri lalu bergerak bersama Dit Narkoba Bareskrim. Mereka menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Namun, barang bukti justru ditemukan di tempat lain. Sebuah koper putih milik Didik dititipkan di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina.
Isi koper itu sungguh luar biasa: 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Semua barang bukti itu langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua hari setelah penggeledahan, tepatnya Jumat 13 Februari 2026, status AKBP Didik resmi naik menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari UU KUHP hingga UU Psikotropika. Perjalanan karier seorang perwira polisi kini berakhir di ruang sidang etik, dengan hukuman pemecatan yang mencoreng wajah institusi.
Artikel Terkait
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Bela Diri di Sidang Korupsi Rp 285 T dengan Sorot Laba dan Dividen
Kejagung Geledah 16 Lokasi, Sita Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun
Monas Tetap Buka Saat Ramadan dengan Penyesuaian Jam Operasional
Shayne Pattynama Akui Persaingan Ketat dengan Dony Tri Pamungkas di Bek Kiri Persija