Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada seorang oknum: AKP Malaungi, yang tak lain adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Polisi pun bergerak cepat mengamankannya.
Hasilnya? Urine Malaungi positif narkoba. Lebih mengejutkan lagi, pengembangan kasus ke dirinya berbuah temuan 5 bungkus sabu dengan berat hampir 488,5 gram. Dari sinilah pusaran kasus mulai naik ke level yang lebih tinggi.
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi membuat pengakuan yang mencengangkan. Ia mengaku diperintahkan oleh atasannya, AKBP Didik, untuk meminta uang kepada bandar narkoba terkenal, Koko Eko. Pengakuan ini membuka peti Pandora yang lebih dalam.
Biro Paminal Propam Polri lalu bergerak bersama Dit Narkoba Bareskrim. Mereka menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Namun, barang bukti justru ditemukan di tempat lain. Sebuah koper putih milik Didik dititipkan di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina.
Isi koper itu sungguh luar biasa: 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Semua barang bukti itu langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua hari setelah penggeledahan, tepatnya Jumat 13 Februari 2026, status AKBP Didik resmi naik menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari UU KUHP hingga UU Psikotropika. Perjalanan karier seorang perwira polisi kini berakhir di ruang sidang etik, dengan hukuman pemecatan yang mencoreng wajah institusi.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
AS Selamatkan Awak F-15 yang Jatuh di Iran Lewat Operasi Rahasia Berisiko Tinggi
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual