MURIANETWORK.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) ini menyangkut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285 triliun. Dalam pembelaannya, Riva menekankan kontribusi keuangan perusahaan di bawah kepemimpinannya, termasuk pencapaian laba tertinggi sepanjang sejarah dan kontribusi dividen yang signifikan kepada negara.
Klaim Pencapaian Keuangan di Bawah Kepemimpinan Riva
Dalam sidang yang berlangsung, Riva Siahaan secara rinci memaparkan kinerja keuangan perusahaan selama masa jabatannya. Dia menyebut, Pertamina Patra Niaga mencatat pendapatan tahunan sekitar USD 70 miliar dengan profitabilitas yang konsisten antara USD 1,3 hingga 1,6 miliar per tahun. Angka-angka ini menjadi fondasi utama dari pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Riva kemudian merinci kontribusi lebih spesifik dari unit yang pernah dipimpinnya. "Di mana untuk tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang saya pimpin menyumbangkan profit dengan kontribusi tertinggi kepada perusahaan sebesar USD 1,4 miliar," ujarnya.
Pencapaian tersebut, menurutnya, bahkan berlanjut dan memuncak di tahun berikutnya. "Dan di tahun 2023, ketika saya ditugaskan menjadi Direktur Utama, Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai USD 1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan," lanjut Riva dalam pledoinya.
Sumber Keuntungan dan Pengakuan Kinerja
Lebih jauh, Riva menjelaskan bahwa mayoritas keuntungan fantastis itu, yakni sekitar 80%, bersumber dari penjualan BBM non-subsidi kepada pelanggan korporat. Klaim mengenai capaian kinerja ini, kata dia, bukan hanya berasal dari internal perusahaan.
Dia menegaskan bahwa performa tersebut juga diakui oleh pihak eksternal, termasuk saksi ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum. "Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor revenue nomor 1 dan kontributor laba nomor 2 di lingkungan Pertamina. Seluruh kinerja ini diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara," tuturnya dengan tegas.
Kontribusi Langsung kepada Negara
Sebagai bagian dari pembelaan, Riva juga menyoroti kontribusi finansial langsung yang diberikan perusahaannya kepada negara dalam bentuk pembagian dividen. Kontribusi ini diajukan untuk menunjukkan tanggung jawab korporasi di bawah kepemimpinannya.
Riva membeberkan angka-angka yang cukup signifikan. "Di tahun 2022 sebesar Rp 1,76 triliun, di tahun 2023 sebanyak Rp 11 triliun, dan pada tahun 2024 sebanyak Rp 7 triliun," jelasnya. Data ini dimaksudkan untuk melengkapi narasi bahwa kepemimpinannya justru membawa keuntungan besar bagi BUMN dan kas negara, di tengah dakwaan kerugian yang dihadapi dalam persidangan.
Artikel Terkait
Forkopimda Sumsel Gelar Pengajian Ramadan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Gubernur Sumut Tinjau DAS Tukka, Fokuskan Penanganan Banjir dengan Sabo Dam
Mantan Petinggi Pertamina Bantah Tuduhan Oplos BBM dalam Pledoi Kasus Korupsi
AOC Rilis Dua Monitor Seri B3 dengan Resolusi QHD dan Refresh Rate 144 Hz