Kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia digeledah Bareskrim Polri. Operasi yang berlangsung marathon ini terkait dugaan penipuan atau fraud yang menjerat perusahaan tersebut. Tim penyidik bekerja keras selama 16 jam, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, mayoritas berupa dokumen-dokumen penting.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, membenarkan hal itu. Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (24/1/2026), ia menjelaskan detail penyitaan yang dilakukan.
"Tim telah melakukan upaya paksa penyitaan barang bukti," ujarnya.
"Barang bukti itu meliputi apa saja yang dihasilkan dari tindak pidana, digunakan untuk melakukannya, atau punya hubungan langsung dengan kejadian yang diduga," lanjut Ade Safri.
Ia membeberkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari dua jenis: fisik dan elektronik. Untuk bukti fisik, penyidik menyita segunung dokumen perusahaan. Di antaranya adalah laporan keuangan dan pembukuan, berbagai perjanjian kerja sama, hingga dokumen terkait pembiayaan dan jaminan. Tidak ketinggalan, kebijakan internal perusahaan, profil usaha, serta beberapa sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diduga dipakai sebagai agunan atau untuk operasional.
Di sisi lain, bukti elektronik juga tak luput dari incaran. Penyidik mengamankan data digital dari sistem teknologi informasi PT DSI. Ini mencakup data operasional harian, catatan transaksi, dan dokumen elektronik lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana. Semua data itu diambil dari perangkat keras seperti CPU dan mini PC yang ada di lokasi.
Penggeledahan berpusat di gedung perkantoran megah PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Operasi dimulai Jumat (23/1) dan baru berakhir keesokan paginya. Menurut Ade Safri, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana yang diduga melibatkan perusahaan.
Modus Proyek Fiktif yang Menjebak
Sebelum penggeledahan, Bareskrim sebenarnya sudah mengendus indikasi kecurangan. Kasusnya berawal dari gagal bayar platform investasi DSI kepada para lender atau pemberi pinjaman. Modusnya ternyata cukup cerdik, meski licik.
"Salah satunya dengan modus proyek fiktif," kata Ade Safri saat jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ia memaparkan, data peminjam atau borrower yang sudah ada digunakan kembali. Bedanya, data itu dilekatkan pada proyek-proyek baru yang sebenarnya tidak nyata.
"Borrower yang tidak dikonfirmasi ulang oleh PT DSI, dipakai lagi untuk proyek fiktif buatan mereka," jelasnya.
Akibatnya, para lender pun tertarik. Mereka melihat ada proyek yang tampak legit dan membutuhkan dana, lalu memutuskan untuk menanamkan uang. Tanpa mereka sadari, semuanya hanya ilusi yang dirancang rapi.
Artikel Terkait
Sendang Sreto di Lamongan: Dari Sendang Irigasi Kini Jadi Wisata Desa Andalan yang Dongkrak PAD
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pangkat Anumerta Diberikan
Pemerintah Peringatkan KBIHU: Jangan Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tekanan Ekonomi Jadi Senjata Utama