MURIANETWORK.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat dan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00. Pembatasan ini diterapkan di seluruh jalan tol dan jalan arteri utama, dengan fokus pada kendaraan barang besar, guna mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan pemudik.
Rincian Kendaraan yang Dibatasi
Larangan operasional selama periode tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berkapasitas besar. Jenis kendaraan yang dibatasi mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan dasar dari kebijakan ini. "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," tuturnya.
Pengecualian dan Persyaratan Ketat
Meski ada pembatasan, distribusi barang tetap dijamin berjalan. Kendaraan dengan dua sumbu masih diizinkan beroperasi, meski dengan pengecualian untuk barang-barang seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan tertentu. Sementara itu, kendaraan bersumbu tiga atau lebih masih diberi ruang untuk mengangkut komoditas yang dianggap krusial.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” jelas Aan.
Pengecualian diberikan untuk angkutan bahan pokok, BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam. Namun, untuk angkutan bahan pokok, berlaku syarat ketat: kendaraan dilarang kelebihan muatan atau dimensi. Keabsahan pengangkutan ini harus didukung dengan dokumen kontrak yang sah.
Kewajiban Surat Muatan dan Dasar Hukum
Setiap kendaraan barang yang masih diizinkan melintas wajib membawa surat muatan. Dokumen ini, yang diterbitkan oleh pemilik barang, harus memuat rincian jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik.
“Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ujar Aan menekankan tata cara penempatannya.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian. Langkah ini bukan hal baru dan merupakan bentuk antisipasi berulang terhadap lonjakan mobilitas.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” lanjut Aan menjelaskan konteks kebijakan ini.
Peringatan Tegas untuk Pelanggar
Pihak berwenang tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Aan Suhanan menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peringatan ini sekaligus menjadi pesan kepada para pengusaha angkutan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.
Artikel Terkait
Monas Tetap Buka Saat Ramadan dengan Penyesuaian Jam Operasional
Shayne Pattynama Akui Persaingan Ketat dengan Dony Tri Pamungkas di Bek Kiri Persija
Ketua Teknokrat Palestina Bahas Rencana 100 Hari dan Dana AS untuk Gaza di Washington
KPK Dalami Peran Rumah Aman Ciputat dalam Kasus Suap Bea Cukai, Uang Miliaran Rupiah Diamankan