Kewajiban Surat Muatan dan Dasar Hukum
Setiap kendaraan barang yang masih diizinkan melintas wajib membawa surat muatan. Dokumen ini, yang diterbitkan oleh pemilik barang, harus memuat rincian jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik.
“Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ujar Aan menekankan tata cara penempatannya.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian. Langkah ini bukan hal baru dan merupakan bentuk antisipasi berulang terhadap lonjakan mobilitas.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” lanjut Aan menjelaskan konteks kebijakan ini.
Peringatan Tegas untuk Pelanggar
Pihak berwenang tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Aan Suhanan menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peringatan ini sekaligus menjadi pesan kepada para pengusaha angkutan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.
Artikel Terkait
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN
Gempa 7,6 SR: Warga Bitung Pulang, Trauma Masih Kuat di Maluku Utara
Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jaktim Amankan Remaja Pelaku Miras dan Pelanggaran Lalu Lintas