Suara bola yang berdentum dan teriakan pemain dari lapangan padel di Haji Nawi, Cilandak, ternyata bikin sejumlah warga gerah. Keluhan mereka ramai beredar di media sosial, khususnya Threads. Intinya sih, kebisingan itu dianggap mengganggu ketenangan rumah mereka. Sudah ada yang melapor lewat aplikasi JAKI, juga ke kanal resmi Pemprov DKI.
Nah, sebenarnya soal batasan kebisingan ini sudah ada aturannya, lho. Aturan utamanya tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Di situ jelas disebutkan, ada batas maksimal tingkat kebisingan yang boleh dikeluarkan ke lingkungan. Tujuannya sederhana: menjaga kesehatan dan kenyamanan warga.
“Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut.
Untuk kawasan permukiman seperti ini, ambang batasnya adalah 55 dBA. Coba bayangkan, itu setara dengan suasana kantor yang sepi atau obrolan biasa. Atau suara mesin cuci yang lagi bekerja, tapi bukan saat proses pengeringan.
Namun begitu, fakta di lapangan padel ternyata jauh melampaui angka itu. Data dari Federasi Tenis Prancis dan beberapa riset akustik independen di Eropa menunjukkan angka rata-rata yang mencengangkan: 89-91 dB(A). Bahkan, suara puncaknya bisa mencapai 102 dB(A).
Menurut sebuah riset berjudul 'Padel, Planning and Noise', suara dalam permainan padel itu lebih bising 6-12 dB dibanding tenis biasa. Dalam ilmu akustik, kenaikan 10 dB saja sudah dianggap dua kali lebih keras oleh telinga kita. Riset itu juga mencatat, dalam periode 5 menit permainan tingkat klub, bisa terjadi sekitar 88 kali benturan bola yang berbeda-beda. Cukup bikin pusing, ya?
Di sisi lain, aturan lokal juga ada. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan tegas melarang tempat usaha menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara.
Merespons keluhan yang mencuat ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara. Pihaknya berencana memanggil semua pengelola dan stakeholder terkait dalam waktu dekat.
“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Ia menegaskan, pemanggilan ini untuk memastikan semua perizinan dan operasionalnya sudah sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran atau hal-hal yang meresahkan masyarakat, Pemprov DKI tak akan ragu untuk bertindak tegas.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Rumah Aman Ciputat dalam Kasus Suap Bea Cukai, Uang Miliaran Rupiah Diamankan
Pekerja Migran Nonprosedural Meninggal, Negara Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah
KPK Cabut Pencekalan Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Kuota Haji
TVRI Genjot Infrastruktur Siaran untuk Jayawijaya, Tanggapi Arahan Presiden